
BUMIAKTUAL,SITUBONDO– Misbahul Munir, warga Paiton Probolinggo dibekuk anggota Polsek Asembagus, Rabu (21/01/2020), karena mengedarkan obat pil trex di jalan raya Desa Awar Awar, Kecamatan Asembagus, Situbondo.
Dari tangan Misbahul Munir, polisi berhasil menyita barang bukti obat obatan daftar G sebanyak 1.000 butir dan uang Rp 300 ribu sisa penjualan dari pil haram tersebut.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri menjelaskan bahwa Misbahul Munir dikenakan pasal 106 ayat (1) Jo pasal 197 subs pasal 98 ayat (2) Jo UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Iptu Nuri kepada bumiaktual.com Rabu (21/01/2020).
Sebelumnya pada hari Sabtu (18/1). Petugas Polsek Asembagus mengamankan Nur Atif karena memiliki benda terlarang. Pengakuanya obat obatan tersebut dia beli dari pengedar asal Probolinggo. “Penangkapan ini berdasarkan dari hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya di tangkap pihak Polsek Asembagus,” ujar Nuri.
Dengan cara penyamaran polisi berhasil memancing bandar. Hingga saat ini tersangka masih berada di balik jeruji untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya. “Saat ini pelaku terus diperiksa oleh penyidik, semoga dapat mengembangkan tersangka lagi agar Situbondo bebas dari pil haram,” sambungnya. (dra/usi)








