BUMIAKTUAL,SITUBONDO – DPRD Situbondo kembali menggodok peraturan daerah (perda) tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Padahal perda tersebut terakhir dirubah sejak 2018 lalu. DPRD beralasan, perubahan kedua kali ini untuk menertibkan pendirian menara telekomunikasi di Kota Santri.
Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi menjelaskan, perda retribusi pengendalian menara telekomunikasi, memang harus dilakukan perubahan. Ini untuk menyesuaikan dengan peraturan undang-undang yang lainnya.”Nantinya, perda akan memperketat tentang pendirian menara telekomunikasi,” kata Edy Wahyudi, Jumat (07/02/2020).
Data yang diperoleh bumiaktual.com, perda nomor 16 tahun 2014 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi telah disetujui menjadi rancangan perda (raperda). Dengan begitu eksekutif dan legislatif sepakat untuk segera dilanjutkan ke pengesahan.
Politikus PKB itu menambahkan, perubahan raperda kedua akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD. Tujunannya agar pengesahan raperda bisa selesai dengan tepat waktu.”Pansus akan menyelesaikan tugas tepat waktu, karena raperda ditargetkan akan rampung pada tahun 2020,” ujarnya.
Ketua DPRD juga berharap, jika nanti raperda baru sudah disahkan. Maka retribusi dari menara telekomunikasi akan masuk secara maksimal. Serta kegunaanya untuk kepentingan daerah dan masyarakat. “Untuk peraturan saat ini masih ada kelonggaran. Padahal jika diperketat, daerah akan lebih mendapatkan retribusi yang berguna sebagai sumber pemasukan daerah selain pajak,” sambungnya. (dra/usy)












