Ada Sanksi Bagi PNS yang Tak Lapor Harta Kekayaan

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Wakil Bupati Situbondo, Yoyok Mulyadi mengancam akan memberi sanksi tegas kepada pejabat setempat yang tidak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sampai akhir Februari tahun 2020 ini. Sanksinya, disesuaikan dengan PP dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kalau ada pejabat Pemkab Situbondo tidak menyetorkan LHKPN hingga akhir bulan ini, kami akan dikenakan sanksi moral pegawai,” ujar pria yang akrab disapa Yoyok, Rabu (12/02/2020).

Dikatakan, jika seluruh 69 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN pada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), maka hal itu menunjukkan sebuah kemajuan. “Kita tunggu sampai 31 Maret 2020. Akan tetapi lebih cepat lebih baik,” Sambungnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Mutasi dan Kepangkatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Muhammad Hasan mengaku, dari 69 wajib lapor, baru 56 orang penyelenggara negara yang menyetorkan LHKPN, atau sekitar 81 persen. “Per hari ini sudah masuk 56 orang yang menyetorkan LHKPN,” kata Hasan.

Diketahui pejabat yang harus menyerahkan laporan kekayaan yaitu, Bupati, Wakil Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Rumah Sakit, dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah. (dra/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *