BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Mungkin banyak orang yang bertanya, bagaimana petugas kejaksaan berhasil menciduk Mulyadi, mantan Kades Kalianget, Banyuglugur yang sudah cukup lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ? Cara yang digunakan oleh aparat penegak hukum adalah melakukan penyadapan terhadap ponsel Mulyadi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nur Slamet membeberkan kronologis penangkapan mantan Kades Kalianget tersebut. Yakni, diawali dengan penyadapan telepon seluler Mulyadi. “Handphone-nya disadap oleh Satgas Intelegen Kejagung dan diketahui DPO berada di sekitaran Ciledug, Jakarta,” ujar Nur Slamet, Rabu (12/02/2020).
Dirinya menjelaskan, bahwa Mulyadi tidak sadar bahwa dirinya telah diintai oleh petugas. Bahkan, diketahui terdakwa saat itu berada di Terminal Busway Jakarta. “Saat mantan Kades Kalianget naik bus, secara bersamaan juga petugas langsung menciduk dirinya,” ujarnya.
Kepala Kajari Situbondo menambahkan, saat penangkapan terajadi Mulyadi tidak dapat banyak melawan. Hingga akhirnya petugas menggiring DPO ke Kejagung untuk dilakukan proses penyerahan. “Saat hari itu juga diterbangkan ke Surabaya,”bebernya.

Diketahui, Mulyadi tiba di Bandara Juanda, Surabaya pada sekitar pukul 22.00 WIB. Dan langsung diterima oleh petugas Kejari Situbondo yang telah berada di lokasi Loby Bandara. “Kita juga didampingi oleh Tim Buser Polres Situbondo. Bahkan tiba di Situbondo pada pukul 05.00 WIB,” imbuhnya.
Data yang diterima oleh bumiaktual.com , penetapan status DPO kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) sejak 8 Oktober 2019 lalu. Status DPO diberikan karena yang bersangkutan tak koperatif saat memenuhi panggilan penyidik.
Lebih jauh, Nur Slamet menerangkan bahwa terdakwa sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Situbondo, setelah dimintai keterangan serta memenuhi persyaratan administrasi. “Sekitar pukul 16.00 WIB langsung kita kirim ke Rutan Situbondo,” ucapnya.
Nur Slamet mengatakan bahwa Mantan Kades Kalianget tersebut beralasan pergi ke luar kota untuk melakukan bisnis. Namun hingga saat ini dirinya tida melakukan penggantian kerugian negara yang mencapai sebesar Rp 600 jutaan. “Dijerat dengan Undang Undang tentang Pemberantasan Korupsi, ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (dra/usy)








