Oknum Polisi Situbondo Dipenjara Tujuh Bulan karena Terbukti Berzina

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap oknum anggota Polres Situbondo, NH. Polisi yang Pernah bertugas di Polsek Besuki tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah berzinah dengan LI, warga Besuki.

Informasi yang dikumpulkan bumiaktual.com, HN dan LI sama sama dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa. Namun, majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo memberikan hukuman lebih ringan. NH divonis tujuh bula Sedangkan LI lima bulan.

Selama diproses di kepolisian maupun Kejaksaan, tidak dilakukan penahanan kepada dua pelaku. Namun, usai menerima vonis, majelis hakim langsung memerintahkan penahanan pada NH maupun LI.

Kepala Seksi Intelegen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Bebry membenarkan penahanan terhadap oknum anggota polisi berinisial NH di Rutan Situbondo. “Atas putusan majelis hakim tersebut, para terdakwa dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Situbondo,” katanya, Jumat (21/02/2020)

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Sugandi menjelaskan bahwa kejadian tersebut adalah bukti nyata bahwa hukuman di Indonesia tidak pandang bulu. “Jadi walaupun anggota Polri, maka harus menerima konsekuensinya,” bebernya.

Menurutnya, selain menjalani tujuh bulan kurungan penjara, NH juga terancam hukuman disiplin. ”Namun, dalam memberikan hukuman disiplin, kami masih menunggu NH bebas dari hukuman kurungan penjara yanag dijatuhkan majelis hakim,” ungkap mantan Kapolres Pacitan tersebut. (dra/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *