BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Pemkab Situbondo terus mencari trobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Misalnya, dari setor pajak. Salah satunya menggunakan aplikasi Sistem Informasi dan Monitoring Pajak Daerah (Simpada). Jika tidak menggunakan aplikasi tersebut, Pemkab mengancam akan mencabut ijin usaha.
Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto menjelaskan, jika pengusaha tidak membayar pajak, sama halnya dengan melanggar Peraturan yang sudah ada. “Sudah jelas peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pelaporan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir Secara Elektronik,” ujar Bupati dua periode, Kamis (27/02/2020).
Lebih jauh, Bupati Dadang menambahkan, selama ini pengusaha menghitung sendiri jumlah pajak yang harus dibayarnya. Sehingga perolehan pajak jauh dari yang diharapkan. “Selama enam bulan ke depan, pemerintah daerah menggratiskan pemasangan aplikasi Simpada,” beber Bupati.
Orang nomor satu di Situbondo itu menjelaskan, melalui aplikasi Simpada, selain untuk meningkatkan PAD, juga untuk memudahkan wajib pajak dalam menyetor pajak. “Aplikasi tersebut telah disusun berdasarkan ketentuan yang ada dalam undang-undang, sudah jelas aman,” kata Bupati Situbondo.
Menurut data yang diterima oleh bumiaktual.com, beberapa tempat usaha yang telah memasang aplikasi Simpada, di antaranya, Hotel Rosali, Sido Muncul II, Roti O, Rumah Makan Biru Daun, Parkir Roxy, dan Perusda Pasir Putih. (dra/usy)











