Bawaslu Panggil Karna karena Diduga Langgar Netralitas ASN

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Lumajang, Karna Suswandi, Minggu (01/02/2020). Itu berdasarkan temuan adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati Situbondo 2020.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Situbondo, Fitrianto menjelaskan pemanggilan tersebut berdasarkan temuan Bawaslu di lapangan. “Jadi bukan merupakan laporan ataupun somasi dari pihak luar,” ujar Divisi Penanganan Pelanggaran di kantor Bawaslu.

Menurut Fitrianto, bukan hanya Karna Suswandi saja yang dipanggil untuk dimintai keterangannya. Namun, Bawaslu juga sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ASN itu. Bahkan, pemanggilan tersebut sudah dilakukan sejak hari Rabu, 26 Februari 2020. “Selain Karna Suswandi, sudah ada enam pihak yang kami mintai keterangan, termasuk beberapa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),” paparnya.

Jika nantinya Karna Suswandi dinyatakan melanggar oleh Bawaslu, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi ASN. Sebab, jenis pelanggarannya termasuk hukum lainnya, yang diatur di luar perundang-undangan pemilu dan pemilihan. “Kalau memang terbukti melanggar, kami akan memberikan rekom kepada K-ASN, dan yang memberi sanksi ya atasan mereka langsung,” imbuhnya.

Namun, meskipun dinyatakan melanggar dan muncul rekomendasi dari K-ASN, lanjutnya, hal tersebut tidak akan mempengaruhi terhadap pencalonan Karna Suswandi sebagai bakal calon Bupati Situbondo melalui Partai Persatuan Pembangunan. “Hal ini tidak berpengaruh terhadap pencalonan. Kami hanya menjalankan pengawasan netralitas ASN, karena tahapan Pilkada sudah dimulai,” sambungnya.

Sementara itu, Karna Suswandi, usai dimintai keterangan oleh Divisi Bidang Penanganan pelanggaran Bawaslu Situbondo, menjelaskan dirinya dipanggil terkait dugaan pelanggaran ASN yang menjadi temuan Bawaslu. “Saya diduga melanggar netralitas ASN, dimana saya dianggap telah mendeklarasikan diri menjadi bakal calon Bupati Situbondo, saat acara Rapimcab PPP beberapa waktu yang lalu,” ungkap Karna Suswandi.

Karna Suswandi menjelaskan, Rapimcab yang dilaksanakan di Aula Hotel Utama Raya, Kecamatan Banyuglugur itu bukanlah deklarasi. Tapi hanya memutuskan untuk mengusulkan bakal calon Bupati yang akan diusung dan direkom oleh DPW dan DPP PPP. “Deklarasi itu akan dilakukan jika rekom dari DPP PPP itu sudah turun. Ini rekom belum turun kok sudah ada tudingan deklarasi,” pungkasnya.

Diketahui, peraturan Bawaslu Nomor 6 tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri, pada pasal 3 berbunyi, bahwa yang menjadi objek pengawasan di antaranya ASN, Anggota TNI, dan Polri yang berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan mengenai pemilu dan/atau pemilihan serta melanggar kode etik dan/atau disiplin masing-masing lembaga/instansi. (dra/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *