BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Fraksi-Fraksi di DPRD Situbondo meminta kepada eksekutif agar ada peningkatan jenjang pendidikan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Alat kelengkapan DPRD itu menginginkan pendidikan anggota BPD minimal harus lulus SMA. Sehingga, pemerintah desa memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih baik.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui pandangan umum dalam pelaksanaan Paripurna pembahasan tiga raperda, Senin (09/03/2020). Salah satunya raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebagian besar fraksi menginginkan agar jenjang pendidikan anggota BPD disamakan dengan perangkat desa. “BPD memiliki peran strategis dalam roda pemerintahan desa. Jadi minimal harus lulusan SMA juga,” ujar Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdurachman.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan, Raperda tentang BPD sudah disetujui oleh DPRD dengan minimal lulus SMP. Namun, hal itu nantinya akan diperdalam oleh panitia khusus (pansus). “Pasti akan dilakukan referensi yuridisnya. Tinggal menyesuaikan urgensinya terhadap aturan yang ada,” bebernya.
Menanggapi itu, Wakil Bupati Yoyok Mulyadi mengatakan, jenjang SMP sudah dirasa cocok untuk anggota BPD. Karena mengacu kepada masih banyaknya masyarakat desa yang berpendidikan sampai SMP. “Ini diambil berdasarkan wilayah pedesaan, bukan diambil dari rata-rata di perkotaan,” ungkapnya setelah menghadiri acara Raperda di kantor DPRD.
Wabub Yoyok menjelaskan, masyarakat di desa memiliki kesempatan yang sama untuk memajukan masing-masing desanya. Karenanya dia memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat agar bisa mencalonkan sebagai BPD. “Silahkan daftar, karena setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama,” pungkasnya.
Selain tentang BPD, sidang paripurna juga membahas tentang raperda Perusahaan Daerah Pasir Putih, serta Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman. Regulasi tersebut perly dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. (dra/usy)








