BUMIAKTUAL,SITUBONDO –Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra dipanggil oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Kamis, (12/03/2020). Penyebabnya, ada keterlibatan ASN saat acara Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) pada minggu lalu. Yakni, Kepala Dinas PUPR Lumajang, Karna Suswandi.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Situbondo, Faridl Ma’aruf menerangkan ada seorang ASN aktif yang telah melakukan pelanggaran netralitas. Karena telah menghadiri acara partai politik. “Ketua DPC Geridnra dan panitia Rakercabsus dipanggil karena telah menghadirkan ASN aktif yang akan berencana akan diusung menjadi Bacabup Situbondo,” ujar Faridl Ma’aruf kepada beberapa awak media.
Kata dia, ada beberapa ketentuan persoalan netralitas ASN dalam konteks pemilihan wakil bupati dan bupati. Sebab, tertulis di peraturan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016, pasal 70 ayat (1). Peraturan itu berbunyi, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, Polri, dan TNI. “Selain itu, ada UU lain yang dilanggar. Yaitu tentang peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004. Tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai ASN,” kata pria yang akrba disapa Faridl itu.
Kata dia, ada beberapa ketentuan persoalan netralitas ASN dalam konteks pemilihan wakil bupati dan bupati. Sebab, tertulis di peraturan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016, pasal 70 ayat (1). Peraturan itu berbunyi, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri, dan TNI. “Selain itu, ada UU lain yang dilanggar. Yaitu tentang peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004. Tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai ASN,” imbuh Faridl.
Dia menambahkan, Karna Suswandi juga melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, yang mengatur soal netralitas dalam konteks tidak melakukan pemilihan yang menguntungkan kepada salah satu kelompok atau golongan tertentu. “Kalau mau mencalonkan, mekanismenya harus mengundurkan diri,” bebernya.
Bawaslu Situbondo akan merekomendasikan kepada Komisi ASN. Karena Bawaslu tidak bisa berwenang memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran. “Sanksi akan diberikan langsung oleh Komisi ASN,” pungkasnya.
Ketua DPC Gerindra, Jainur Ridho membenarkan adanya seorang ASN yang hadir dalam acara di Aula Hotel Sansui itu. Menurut dia, acara tersebut telah sesuai mekanisme partai. “Kita mengundang empat kandidat yang mengembalikan berkas formulir Bakal Calon Bupati (Bacabup) . Salah satunya adalah Karna Suswandi,” ujar Jainur Ridho di kantor Bawaslu.
Menurut dia, semua kandidat Bacabup Situbondo memaparkan visi misi. Mereka adalah Yasin Kara, Zainur Gazali, Emyati dan Karna Suswandi. Setelah itu, semua kandidat diperbolehkan meninggalkan acara. “Di sanalah 17 PAC melakukan tanggapan. Hasilnya, Karna Suswandi terpilih sebagai Bacabup Situbondo,” pungkasnya.
Data yang diperoleh bumiaktual.com, Karna Suswandi sebelumnya pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Bawaslu Situbondo, Minggu (01/03/2020). Dia diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN, karena hadir dalam acara Rapimcab DPC PPP Situbondo pada beberapa waktu lalu. (dra/usy)









