BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Seorang pria berinisi AY (35), warga Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo. Pria beristri ini melakukan pelecehan seksual kepada adik kandungnya sendiri.
Aksi bejat itu terjadi pada pertengahan Februari 2020 lalu. Saat terlapor datang ke rumah neneknya di Kecamatan Mangaran, Situbondo. Pada saat itu, terlapor memanggil korban agar dibelikan rokok.
Tragisnya, saat korban mendekat, terlapor justru menarik tubuh korban ke dalam rumah neneknya. Pada saat itu, terlapor mencium korban sebanyak satu kali. Bahkan, memaksa korban untuk membuka bajunya. Namun, korban menolak permintaan itu. Usai melakukan pelecehan seksual kepada korban, terlapor mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kepada orang lain.
Singkat cerita, korban yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP di Kota Situbondo itu menceritakan kepada sang nenek. Dari sinilah perempuan berusia 49 tahun itu berniat untuk melaporkan AY kepada pihak berwajib. “Karena diancam untuk dibunuh, saya laporkan ke Mapolres Situbondo untuk efek jera,” kata perempuan paruh baya itu, saat melaporkan ke Mapolres Situbondo, Minggu (22/03/2020).
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri membenarkan adanya laporan kasus pelecehan seksual dengan korban salah seorang siswa SMP di Kota Situbondo. Bahkan, disebut-sebut pelakunya masih kakak kandungnya sendiri. “Untuk mendalami kasus pencabulan anak di bawah umur ini, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” kata Iptu Ali Nuri. (dra/usy)









