DPRD Targetkan Tahun Ini Pemkab Miliki Perancang Perundang-Undangan

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Situbondo melakukan kunjungan kerja ke DPRD Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan Menkumham RI, belum lama ini. Para wakil rakyat tersebut melakukan konsultasi terkait pembentukan perancang peraturan perundang-undangan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo.

Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi mengatakan, keberadaan perancang perundang-undangan hukumnya wajib. Sebab, memiliki peran dan fungsi yang penting. “Seluruh proses perancangan dan pembahasan peraturan perundang-undangan itu harus melibatkan perancang peraturan perundang-undangan,” terangnya kepada bumiaktul.com, Senin (23/-03/2020).

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa yang terpilih di dapil III (Asembagus, Jangkar, Banyuputih) tersebut, hingga kini di Situbondo masih belum ada pejabat yang menjadi perancang perundang-undangan. Selama ini perancang perundangan biasanya ditekel oleh Bagian Hukum. “Kalau di pemda yang mengcover ya Bangian Hukum. Sedangkan kalau di DPRD ada Bapemperda,” terangnya bapak tiga anak tersebut.

Edy mengaku akan segera mendorong Pemkab Situbondo supaya bisa segera menyiapkan pejabat perancang perundang-undangan. Ini mengingat peran dan fungsinya yang sangat strategis dalam perumusan dan pembahasan peraturan.

Mantan wartawan Radio swasta di Kabupaten Situbondo ini menargetkan tahun ini Pemkab Situbondo sudah harus punya pejabat perancang perundang-undangan. Salah satu tahapan yang harus dilalui adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan (diklat). “Harus mengikuti diklat dulu selama tiga bulan,” terang Edy.

Dipaparkan, jika kewajiban dan peran perancang dilaksanakan secara maksimal, maka akan sangat mungkin melahirkan suatu produk peraturan perundang-undangan yang baik, aspiratif dan responsif. Hal demikian tentu saja akan berdampak baik bagi pembangunan hukum.

“Untuk itu setiap perancang peraturan perundang-undangan harus memiliki pemahaman yang mendalam dan mengimplementasikan kewajiban dan peranya dalam menjalankan tugasnya sebagai perancang peraturan perundang-undangan,” pungkas Edy. (usy/ikl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *