Polisi Periksa Delapan Saksi Pengrusakan Rumah Isu Dukun Santet di Banyuputih

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Petugas kepolisian terus melakukan pemeriksaan kasus pengrusakan rumah pasangan suami istri (pasutri) yang dituduh memiliki ilmu santet. Hingga kini, sudah ada delapan saksi yang menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Situbondo.

Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi menjelaskan, polisi sudah mengantongi beberapa nama yang diduga menjadi provokator. Mereka sengaja menggiring ratusan warga untuk merusak rumah pasangan suami istri Liasto (55) dan Warjinah (50) warga di Dusun Leduk, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

“Dari semua saksi yang dimintai keterangan, ada yang menyebutkan nama diduga aktor dalang. Tapi ini sifatnya masih pemeriksaan saksi. Kita lihat perkembangannya nanti seperti apa,” kata Kapolres Sugandi, Kamis (30/04/2020).

Kata dia, keluarga korban telah melaporkan kasus  pengrusakan rumah ke Mapolres Situbondo. Bahkan, telah diterbitkan laporan polisi (LP). Pasal yang dipakai 170 KUHP. Dari sana polisi akan bisa melanjutkan proses penyelidikan terhadap pengrusakan rumah itu. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat ini, polisi akan bergerak bersama-sama untuk meredam suasana warga sekitar. Dengan cara menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah desa. Tujuannya untuk memberi pemahaman kepada warga setempat. “Dan apabila ada permasalahan seperti itu, harus diselesaikan dengan kompherensif. Jangan main hakim sendiri,” terang Sugandi.

Sebelumnya, suami dari Liasto, Warjinah dituduh memiliki ilmu hitam. Dari tuduhan itu, rumah pribadi mereka yang berada di Dusun Leduk, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo dirusak ratusan warga sekitar. Akibatnya tempat tinggal mereka roboh. Kendaraan mobil dan sepeda motornya pun ikut rusak. (dra/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *