SITUBONDO,BUMIAKTUAL – Berdalih bertengkar dan diusir oleh istrinya, seorang pria bernama Bambang Suwiko (30), asal Kampung Duri Baru, Tambora Jakarta Barat, nekat mencuri uang tunai Rp.49 juta milik korban Sun (60), warga Kampung Krajan Desa/Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.
Pelaku berhasil ditangkap di rumah Pak Sun oleh petugas Polsek Jangkar, Situbondo. Selain itu, dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.40 juta dan sejumlah perhiasan emas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Bambang Suwiko langsung digelandang dan dijebloskan ke sel Mapolsek Jangkar, Situbondo. Kapolsek Jangkar, AKP Sadali menjelaskan, pelaku masih dilakukan penyelidikan.
Tujuannya, untuk mencari pengembangan kasus. “Awalnya, tersangka Bambang Suwiko mengelak dituduh mencuri, namun setelah diinterogasi oleh penyidik, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” kata AKP Sadali,Kamis (25/06/2020).
Data yang diterima bumiaktual.com, aksi pencurian uang simpanan milik korban itu, berawal saat pelaku yang baru dikenalnya pada Minggu (21/06/2020) lalu, menumpang tidur di rumahnya. Saat itu, pelaku mengaku diusir oleh istrinya di Desa/Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Ironisnya, pada Selasa (23/6/2020) lalu, saat ditinggal kerja oleh Sun, pelaku beraksi. Uang tunai sebesar Rp.49 juta yang disimpan dibawa kasurnya raib. Saat ditanyakan, pelaku justru mengaku tidak tahu.
Sun curiga kepada Bambang. Sehingga, dia langsung melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolsek Jangkar. Begitu mendapat laporan, petugas langsung menangkap pelaku Bambang Suwiko di rumah korban.
Menurut Kapolsek Jangkar, AKP Sadali, tersangka Bambang Suwiko, berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Jangkar, Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolsek Jangkar. (dra/usy)














