BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Pemerintah Situbondo mengklaim telah melakukan pembagian masker dan sosialisasi tentang protokol kesehatan. Karena itu, Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto akan mengesahkan peraturan bupati tentang wajib pakai masker. Dalam regulasi tersebut telah diatur sanksi denda Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta.
Bupati Dadang menjelaskan, sanksi denda untuk perseorangan mulai dari Rp 50 ribu – Rp 150 ribu. Nantinya, akan ada petugas lapangan yang akan langsung memutuskan biaya besaran denda oleh perseorangan. “Paling maksimal Rp 150 ribu,” jelasnya.
Selain denda uang, Pemerintah Situbondo telah menyediakan dua alternatif lainnya. Yaitu diberlakukan teguran tertulis dan sanksi sosial. “Ketiga sanksi itu bisa dipilih. Boleh juga dicari alternatif. Untuk memfleksibelkan keadaan di lapangan,” jelas Dadang.
Bupati dua periode itu mencontohkan, jika ada pengendara yang sedang mengendarai mobil, kemudian ada di mall, dan terkena penegakan masker di sana. Maka petugas akan memutus denda misalnya sejumlah Rp 150 ribu. “Kalau kena lagi ya denda lagi,” imbuhnya.
Tak hanya untuk perorangan saja, pemerintah juga telah menyiapkan denda bagi pengelolah usaha. Seperti pemilik mall, atau paguyuban pedagang. Jika ditemukan ada beberapa pengunjung atau pembeli yang tidak menggunakan masker, maka juga akan dikenakan denda. “Mulai dari Rp 100 ribu – Rp 1 juta,” jelas Dadang.
Denda yang akan diberikan kepada pihak pengelola akan melihat tingkat kemampuannya. Namun, Bupati Situbondo menginginkan adanya keterlibatan penggelola untuk bisa membantu program wajib masker di tempat umum. “Jika tidak ingin didenda, silahkan beri satu orang di pintu masuk. Jika ada yang tak bermasker tidak boleh masuk,” pungkas Dadang. (dra/usy)














