BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Pesta demoktrasi di tengah Pandemi Covid 19 akan segera dimulai. Proses kampanye telah diatur oleh KPU. Calon Pemimpin Situbondo masih boleh mengumpulkan massa. Tapi jumlahnya akan sangat terbatas.
Imam Nawawi, Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih menjelaskan, semua tahapan penyelenggaran pilkada sudah diatur. Mulai dari pendaftaran paslon, hingga kegiatan kampanye. Sehingga, semua tahapan bisa dilalui dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kata dia, setiap calon bupati dan wakil bupati tetap boleh melakukan kampanye dengan pengumpulan massa. Hanya saja, ada pembatasan peserta. Contohnya, pertemuan tatap muka hanya dilakukan paling banyak 50 peserta. “Itu harus pakai masker, dan sosial distancing,” jelas pria yang akrab disapa Imam itu.
Jika pertemuan rapat umum terbuka, atau di lapangan, jumlah peserta yang dibatasi lebih banyak. Yaitu hingga mencapai seratus orang. Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan. “Kalau ada yang melanggar ini, maka kewajiban KPU adalah melakukan teguran, jika tetap maka akan melaporkan ke Bawaslu,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, tahapan penetapan calon bupati – wakil bupati akan dijadwalkan pada 23 September. Selanjutnya, pengambilan nomor urut akan di laksanakan pada 24 September mendatang. (dra/usy)












