BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Keuangan Perubahan APBD (PAPBD) telah bisa digunakan, Senin (26/10/2020). Pembayaran tagihan PLN senilai Rp 2,1 miliar telah lunas.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan dan Kekayaan Aset Daerah (BPPKAD), Hariyadi Tedjo Laksono menjelaskan, tagihan selama Bulan Oktober dan September lampu penerangan jalan umum menelan biaya Rp 2,1 miliar. Semua tagihan itu rampung seketika keuangan PAPBD bisa dicairkan. “Mulai hari ini sudah bisa pencairan,” jelas pria yang akrab disapa Hariyadi.
Diketahui sebelumnya, Pemkab Situbondo telah melakukan berbagai administrasi. Seperti evaluasi gubernur diterima di minggu kedua bulan Oktober.
Semua OPD bisa menggunakan dana PAPBD. Tapi harus mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) kepada BPPKAD. Setelah pengajuan masuk, BPPKAD akan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D).
Hariyadi menambahkan, dengan rampungnya revisi PAPBD, semua bentuk pembayaran akan normal kembali. Program-program yang dianggarkan di PAPBD, otomatis akan berjalan lancar. “Saat ini masih Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) yang mengajukan SPP SPM,” tutupnya. (dra/usy)














