BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Kordinator pendamping PKH Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Bawaslu Situbondo, Jumat (20/11/2020). Pelapornya, Afriyanto Aris Efendi. Sejumlah alat bukti ketidaknetralan terlapor dalam Pilkada 2020 telah diserahkan ke Bawaslu.
Pepeng, panggilan akrab pelapor menjelaskan, sejumlah dokumentasi telah diserahkan ke Bawaslu. Tujuannya untuk dapat diproses dengan tegas sesuai dengan peraturan yang ada. “Beberapa alat bukti diserahkan ke Bawaslu, seperti menjadi saksi pembayaran baliho dan beberapa kali mengikuti kegiatan politik dari Paslon 01,” jelas pria yang akrab disapa Pepeng, didampingi Tim Kuasa Hukum Paslon 02.
Pelaporan ketidak netralan ini tidak berhenti di Bawaslu saja. Tapi, akan terus digulirkan ke Kementrian Sosial RI. Gubernur Jatim, Bupati Situbondo ,dan Dinas Sosial setempat. “Sanksi apa saja yang diberikan, saya kira yang berwenang lebih tahu terkait ketentuan yang berlaku itu,” jelas Zainuri Ghazali, kuasa hukum paslon 02.
Ia menambahkan, padahal diperaturan kode etik PKH, telah dijelaskan, dilarang untuk melakuakan kegiatan politik,terlebih untuk kepentingan Pilkada. “Diduga kuat, terlapor melakukan pemihakan kepala Paslon 01,” jelas Zainuri.
Ia berharap, Bawaslu bisa segera menindak laporan yang masuk ke mejanya. Badan penegak pemilu itu tidak perlu ragu untuk melakukan tindakan. “Agar pemimpin di Situbondo bisa dipimpin dengan pemimpin yang bersih,” tutup Zainuri. (dra/usy)








