BUMIAKTUAL, SITUBONDO-Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo mengadakan rapat internal bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dalam rangka membahas Penelitian Kasus Pertanahan terkait pengaduan masyarakat atas sengketa kepemilikan hak atas tanah di Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses penanganan kasus pertanahan dengan membahas dan meneliti data serta informasi yang berkaitan dengan objek sengketa.
Pembahasan dilakukan secara internal guna memperoleh gambaran yang jelas dan objektif terhadap permasalahan yang diadukan oleh masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung proses penyelesaian kasus pertanahan secara tepat serta memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya,” terang Kakantah Situbondo tersebut. (tim)








