BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Situbondo silaporka. ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panarukan, Senin (23/11/2020). Itu dilakukan karena terlapor diduga kuat terlibat politik praktis.
Ahmad Sugiarto selaku pelapor mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan warga berinisial NR ke Panwascam, karena didug melanggar kode etik sebagai ASN sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Mendatangkan Cabup Karna Suswandi ke rumahnya di Dusun Locancang, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan. Selain itu, NR juga mengumpulkan puluhan warga pada Minggu (22/11) sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar pria yang akrab disapa Sugiarto itu.
Ia juga meyertakan bukti kepada Panwascam seperti foto dokumentasi. Ia berharap, petugas bisa mengambil langkah tegas. Agar pemilihan bupati dan wakil bupati Situbondo berlangsung dengan adil. “ASN harus netral,” singkatnya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Panarukan, Mursyidi, membenarkan adanya salah seorang Situbondo yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ASN dengan terlapor inisial NR. “Iya memang benar. Masih dalam proses,” imbuhnya.
Panwascam Panarukan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti pemangilan beberapa saksi dalam waktu dekat ini. “Termasuk akan memanggil terlapor NR untuk diminta keterangannya,” tutup Mursyidi. (dra/usy)












