BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Untuk memberi efek jera, petugas kepolisian melakukan sanksi kepada pemilik kendaraan protolan. Selain tilang, mereka juga harus mendorong kendaraanya sejauh ratusan meter ke Mapolres Situbondo.
Kasat Lantas AKP Indah Citra Fitriani menjelaskan, delapan kendaraan ini untuk mengantisipasi adanya balap liar. Sebab, sebelumnya di daerah karangasem, Kelurahan Patokan kerap kali dijadikan arena balapan. “Kita tilang dan pemilik kendaraan untuk mendorong ke Mapolres Situbondo,” jelas AKP Indah, Minggu (13/12/2020).
Satu persatu kendaraan protolan itu didorong oleh pemiliknya hingga ratusan meter. Langkah ini diambil sebagai bentuk efek jera kepada sejumlah pemuda. “Kendaraanya tidak sesuai spek. Seperti, knalpot brong, tidak ada spion, dan pelg ban tak sesuai stadart,” jelas pimpinan Satgas Operasi Mantap Praja Semeru Polres Situbondo.
Nantinya, pemilik kendaraan boleh mengambil sepeda motornya di Mapolres Situbondo. Tapi, dengan syarat, wajib menunjukkan surat kendaraan dan mengganti kendaraan ke bentuk pabrik. “Semuanya wajib diganti,” imbuh AKP Indah.
Diperoleh keterangan, razia itu dilakukan pada Sabtu malam, (12/12/2020). Sekitar pukul 23.00. AKP Indah mengakui, ada laporan dari warga yang kerap melakukan balapan liar di lokasi itu. “Kami akan memperketat razia ini. Agar tidak ada balapan liar lagi di Situbondo,” tutupnya. (dra/usy)











