BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Ada dua hal penting yang menjadi agenda rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Situbondo, Rabu 13 Maret 2024.
Yakni, penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2024 dan penyerahan dokumen rancangan awal (ranwal) rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025 – 2045.
Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi menerangkan, dokumen RPJPD 2025-2045 akan menjadi dasar bagi Kabupaten Situbondo untuk merencanakan rancangan pembangunan selama 20 tahun ke depan.
Mulai dari visi-misi bupati dan agenda kerja yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten selama 20 tahun ke depan ada di dalamnya.
“Saat ini masih baru tahap rancangan awal. Nanti setelah dilakukan penyerahan dokumen ranwal oleh bupati kepada DPRD, maka akan ditindaklanjuti dengan pembahasan baik tingkat komisi dengan mitra kerjanya ataupun alat kelengkapan DPRD, komisi-komisi maupun yang lainnya,” ujar Edy kepada sejumlah wartawan usai pelaksanaan sidang paripurna.
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan, proses pengesahan RPJPD harus melalui tahapan-tahapan yang sudah ada.
Ini agar ranwal yang nanti masuk dan disahkan oleh DPRD sesuai dengan aspirasi masyarakat. “Juga bisa sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat,” tegas Edy Wahyudi.
Sedangkan terkait penetapan perubahan propemperda tahun 2024, saat ini kata bapak tiga anak ini, setidaknya sebanyak 28 program perda sudah masuk dalam propemperda di tahun 2024.
“Nantinya, ini akan menjadi dasar setelah disetujui bersama dalam rapat paripurna,” imbuhnya.
Rapat Paripurna digelar di lantai II DPRD Situbondo dihadiri Bupati Situbondo, Drs Karna Suswandi; Wakil Bupati Situbondo, Nyai. Hj. Khoirani, serta jajaran Forkopimda Situbondo.
Selain itu, kepala OPD di Lingkungan Pemkab Situbondo dan pihak-pihak terkait juga hadir. (dra/usy/pro)








