BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Aset pemerintah kabupaten situbondo berupa tanah sebanyak 3292 bidang ternyata belum semuanya bersertifikat, dari jumlah tersebut ternyata hanya 1242 bidang yang telah bersertifikat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Situbondo, Sentot Sugiono usai Rakor sertifikasi barang milik daerah di Intelligence Room Kantor Pemda setempat, Rabu (3/7/2024).
“Aset pemerintah daerah khususnya dalam bentuk bidang tanah sebanyak 3292 bidang, dari jumlah tersebut baru 1242 bidang yang sudah bersertifikat sedangkan 2050 bidang masih belum bersertifikat,” ujar Sentot.
Selain itu, target yang ditentukan oleh pemerintah pusat, sertifikasi aset milik daerah harus selesai pada tahun 2025. Sentot menjelaskan untuk mencapai target tersebut pemkab Situbondo akan menargetkan 1000 bidang tanah harus bersertifikat pada tahun 2024.
“Oleh karena itu pemerintah daerah melakukan percepatan sertifikasi sejumlah bidang tanah tersebut sehingga target tahun 2025 yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat bisa diselesaikan, dengan cara 1000 sertifikat tahun 2024 dan 1050 sertifikat sisanya pada tahun 2025 mendatang kami selesaikan,” jelas kepala BKAD Situbondo itu.
Tidak hanya itu, Sentot mengungkapkan untuk menyukseskan hal tersebut pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan semua pihak khususnya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena urusan sertifikasinya ada di BPN.
“Kita berharap visi misinya sama, kita mengamankan barang milik daerah yaitu dalam bentuk aset daerah dalam bentuk tanah, oleh karena itu kami berharap ada banyak kemudahan dan kelancaran serta percepatannya, agar kami terproses,” imbuhnya.
Kendala sertifikasi aset tanah milik Pemkab ini, lanjut Sentot karena kurangnya pemahaman sejumlah OPD untuk mensertifikatkan asetnya sehingga menyepelekan dan mengulur waktu.
“Kemudian juga ada peralihan apa itu hibah belum ada Berita acara serah terima atau BAST sehingga kita hanya menunggu, sehingga kita harap pro aktif untuk menyelesaikan dan menyerahkan BASTnya,” Tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan mengatakan inti dari rapat koordinasi itu adalah untuk membangun komitmen bersama di internal untuk percepatan sertifikasi atau legalisasi daripada aset milik daerah.
“Karena ini merupakan yang harus dilakukan untuk mengamankan aset milik daerah, sehingga aspek formil atau legal ini dapat mencegah sesuatu yang tidak diinginkan dikemudian hari, sehingga ada kepastian jika itu aset milik daerah,” jelas Sekdakab Situbondo.
Hal tersebut dilaksanakan, tegas Sekda karena hal ini merupakan menjadi konsentrasi pemkab dan berdasarkan hasil dari masukan serta tim MCP KPK dan menindaklanjuti temukan BPK.
“Hal ini juga hasil koordinasi pemerintahan kabupaten Situbondo dengan BPN, BPN kanwil khususnya,” Pungkasnya. (inu/usy)








