BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Polemik gagalnya, Denia salah satu siswa SDN 1 Curah Cotok kabupaten Situbondo berangkat ke O2SN SD tingkat provinsi dikarenakan didiskualifikasi pada tingkat Kabupaten sampai pada proses mediasi di Komisi IV DPRD Situbondo.
Permasalahan muncul ke permukaan saat sebuah video viral yang menayangkan Kepala Desa Curah Cotok Mohamad Samsuri Abbas bersama Denia kecewa atas keputusan diskualifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan ketidaksesuaian hadiah yang didapat Denia sebagai juara 1 lomba Atletik O2SN SD tingkat Kabupaten, ramai diperbincangkan oleh masyarakat.
Pasalnya Denia dinyatakan diskualifikasi usai berhasil memenangkan lomba atletik sebagai juara 1 pada event Olimpiade dan Olahraga Siswa Nasional atau O2SN di Tingkat Kabupaten, dengan alasan pihak sekolah tidak mendaftar online, padahal saat seleksi di tingkat kecamatan siswa tersebut bisa bertanding tanpa didiskualifikasi bahkan meraih juara hingga tingkat kabupaten.
Dalam mediasi yang dihadiri oleh sejumlah pihak termasuk keluarga atlet yang bersangkutan, kades setempat dan Koordinator O2SN tingkat kecamatan itu ditemukan jalan tengah bahwa DPRD akan membuat rekomendasi aga dispendik kabupaten Situbondo meminta tolong ke dispendik provinsi untuk mendaftarkan online Denia agar bisa bertanding di O2SN SD tingkat provinsi Jawa Timur.
Kepada media, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, H Sahlawi menyayangkan hal tersebut, dirinya mengatakan seharusnya saat sebelum bertanding di tingkat kecamatan semua peserta dicek kesiapan dan kelengkapannya, baik fisik dan administrasinya.
“Seharusnya panitia mengecek dulu kelengkapan administrasinya, jika diketahui yang bersangkutan tidak didaftarkan secara online oleh sekolahnya, ya jangan diijinkan bertanding dari awal, kenapa nunggu sudah menang ditingkat kabupaten dan akan dikirim ke O2SN tingkat provinsi baru didiskualifikasi,” ujar Sahlawi, usai mediasi tersebut, Kamis (4/7/2024) di Ruang Paripurna DPRD setempat.
Berdasarkan hal tersebut, untuk mencari solusi dan jalan tengah maka Sahlawi dan anggota komisi IV lainnya merekomendasikan agar dinas pendidikan kabupaten Situbondo mengirimkan surat kepada koordinator O2SN di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk mencari solusi akan hal tersebut.
“Jika yang memiliki wewenang adalah provinsi, maka kami merekomendasikan agar pihak dinas pendidikan untuk segera mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur guna mencari solusi permasalahan ini, jika diperlukan kami dari Komisi IV juga akan mendampingi mengingat pertandingan O2SN di Provinsi akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2024 besok, ini persoalan mental anak didik berpotensi di kabupaten Situbondo,” Tegasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo yang diwakili oleh Supiono selaku kepala bidang pendidikan dasar (Kabid Dikdas) mengakui bahwa ada kelalaian pada tingkat panitia O2SN SD tingkat kecamatan yang tidak mengecek kelengkapan administrasi semua peserta.
Selain itu Supiono mengungkapkan jika juknis O2SN SD sudah disosialisasikan jauh sebelum pelaksanaan O2SN kepada semua sekolah untuk dipelajari.
“Human error pasti ada kami akui itu, mungkin tidak dicek oleh panitia kelengkapan administrasinya, dan juga karena kepala sekolah serta guru olahraganya baru sehingga tidak mengetahui ada juknis O2SN 2024 tersebut,” kata Supiono
Oleh karena itu lanjut Supiono, pihaknya akan mengantarkan sendiri surat yang berisikan rekomendasi hasil mediasi tersebut tentang permohonan mendaftarkan online susulan Denia kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan koordinator O2SN tingkat provinsi.
“Secepatnya Kita akan mengantarkan sendiri surat rekomendasi dari hasil mediasi tadi ke Dispendik Provinsi Jawa Timur dan kepada Panitia O2SNNYA, kita hanya punya waktu Besok Jumat dan Senin, karena hari Selasa (9/7/2024) kegiatan O2SN provinsi Jawa Timur sudah dilaksanakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kades Curah Cotok, Mohamad Samsuri Abbas mewakili keluarga Denia mengatakan jika pihak keluarga berharap Denia tetap bisa mewakili kabupaten Situbondo bertanding ke O2SN tingkat provinsi karena memang itu hak Denia Siswa SDN 1 Curah Cotok.
“Hari ini mendatangi mediasi kami pihak keluarga Denia Atlet cilik yang didiskualifikasi dengan dinas pendidikan yang dilakukan Komisi IV DPRD,” ujar Samsuri.
Samsuri berharap dengan bantuan DPRD dan dinas pendidikan Denia bisa bertanding di provinsi. “Ya bagaimana caranya dinas pendidikan kan mereka yang bikin masalah dari awal,” Tegasnya.
Jika tidak berhasil kata Samsuri, dinas pendidikan harus tau cara bagaimana memperlakukan Denia, yang digadang-gadang oleh Samsuri akan menjadi calon atlet nasional itu.
“Saya tidak ribet, seharusnya dinas pendidikan tau cara memperlakukan Denia dengan baik, jangan malah dibiarkan seenaknya saja, bagaimana dinas pendidikan memperhatikan Denia sebagai atlet berprestasi kedepannya,” Pungkasnya. (inu/usy)








