BUMIAKTUAL, SITUBONDO– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo melakukan kegiatan pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak pengadaan tanah pembangunan SUTET 500 KV, Rabu (16/10) lalu.
Kegiatan ini bertempat di Desa Selowogo Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo. Ini dilakukan sebagai upaya dan bentuk komitem BPN Situbondo dalam memberikan pelayanan pertanahan bagi masyarakat. (tim)













