BUMIAKTUAL, SITUBONDO– Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo melakukan pengukuran wakaf Masjid Nurul Huda di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa. Pengukuran ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengadministrasian tanah wakaf masjid, Jumat, (11/4).
Pengukuran ini dilakukan oleh tim petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dengan menggunakan teknologi pengukuran yang canggih dan akurat.
Hasil pengukuran ini akan digunakan sebagai dasar untuk pembuatan sertifikat tanah wakaf Masjid Nurur Rohman. Dengan adanya pengukuran wakaf ini, diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum atas tanah wakaf Masjid Nurur Rohman dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Situbondo. (tim)














