Pelaksanaan Constatering dan Sita Eksekusi Objek di Desa Sumberanyar

BUMIAKTUAL, Situbondo – Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Hari Purnomo, S.H., M.Kn., turut memenuhi pelaksanaan kegiatan constatering dan sita eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Sit.

Kegiatan tersebut dilaksanakan terhadap objek eksekusi berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1889 yang terletak di Desa Sumberanyar, Kabupaten Situbondo. Pelaksanaan ini merupakan bagian dari tindak lanjut proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tim dari Pengadilan Negeri Situbondo bersama pihak terkait melakukan pemeriksaan lapangan (constatering) guna memastikan kesesuaian objek sengketa dengan data yang tercantum dalam putusan. Selanjutnya dilakukan sita eksekusi sebagai bagian dari tahapan penyelesaian perkara.

Dalam kesempatan tersebut, Hari Purnomo menyampaikan bahwa kehadiran Kantor Pertanahan merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan serta memastikan tertib administrasi pertanahan tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya constatering dan sita eksekusi ini, diharapkan proses penyelesaian sengketa dapat segera mencapai tahap akhir sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *