‘Koboi’ Asal Gresik Dibekuk Tim resmob Panji

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Setelah dilaporkan teman kostnya sendiri karena meminta uang dengan menondongkan senjata airsoft gun, Denny Herlianto (32), kini harus berurusan dengan hukum. ‘Koboi’ asal Kabupaten Gresik untuk beberapa lama ke depan, harus mendekam di sel penjara Polres Situbondo.

Denny ditangkap Tim Resmob Polsek Panji beberapa saat setelah polisi menerima laporan korban. Aksi tak terpuji tersebut, terjadi di tempat kos Denny di Jalan Madura, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Nah, untuk kepentingan konfrensi pers, Denny ditunjukkan langsung kepada awak media Senin (27/2/2020).

Dalam konfrensi pers tersebut, terungkap jika pelaku membeli satu paket senjata sekitar sebulan lalu. Dengan harga mencapai jutaan rupiah. “Harga senjata ini Rp 3,2 juta dan Rp 500 ribu untuk mendapatkan surat KTA perbakin dan buku kepemilikan,” ujar pria yang akrab dipanggil Donny itu.

Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi memamerkan barang bukti saat acara konferensi pers. Senjata airsoft gun jenis revolver warna silver, dua buah senjata mainan berwarna hitam, satu pak peluru gotri, Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin Garuda Sakti Shooting Club Bogor dengan nomor registrasi 171219.14973 serta buku kepemilikan airsoft gun. “Kami akan kroscek ke club bersangkutan, karena bisa saja itu palsu dan hanya replika,” kepada sejumlah awak media, Senin (27/01/2020).

Keterangan yang diperoleh bumiaktul.com, penangkapan terhadap Donny dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan tindak pemerasan terhadap Fendi Rahmatullah (30), warga Kecamatan Panarukan. Seketika pelaku menodongkan senjata pistol ke arah dada korban. Sesambil meminta rokok kepada korban.

Karena ingin cepat selesai, korban pun menuruti kemauan pelaku. Namun, pelaku masih memaksa korban untuk memberikan uang kepadanya. Melihat aksi pemerasan, penghuni kos bernama Hadi segera melerai dengan cara memegang senjata pelaku. Pelaku memberontak dan sempat menodongkan pistol ke kepala Nur Asih (30) istri korban.”Pelaku mengancam akan menembak istri saya, disana saya membulatkan tekat untuk melaporkan dia kepada pihak kepolisian,” ujar Fendi Rahmatullah saat dikonfirmasi di tempat kost.

Atas ulahnya, Donny tersangka di jerat pasal 368 KUHP Subsider 225 KUP dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. Tak hanya itu, kini penyidikan masih melakukan pengembangan penyalahgunaan senjata airsoft gun milik tersangka. (dra/usi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *