BUMIAKTUAL,SITUBONDO– Keluarga Suraji, mantan Kepala Desa (Kades) Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Selasa (28/01/2020) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Tujuannya untuk menyerahkan uang denda Rp 50 juta subsider dua bulan.
Pihak keluarga terpidana kasus penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) tersebut ditemui langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reza Aditya Wardhana di ruangannya. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Suraji tahun 2017 lalu. Sehingga, Suraji tetap harus menjalani kurungan penjara selama 3 tahun. Selain itu juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan penjara
Dengan menyerahkan uang subsider sesuai dengan vonis yang jatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, maka Suraji tidak perlu menjalani subsider dua bulan kurungan. “Konsekuensinya ya seperti itu karena sudah bayar denda,” ujar Kasi Pidsus, Reza kepada bumiaktual.com
Reza menerangkan, Suraji sudah menjalani hukuman sejak ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Situbondo tertanggal 13 April 2018. Hingga saat ini, terpidana masih mendekam dalam tahanan Rutan Situbondo.
Selain Seruji, kata Reza, sebetulnya ada satu orang terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi TKD Sumberrejo. Yakni, Imam Ilyas Ghazali selaku pemenang lelang TKD Sumberrejo. Pria yang juga diketahui berpofesi sebagai guru SD ini juga divonis sama. Imam sekarang sudah menghirup udara bebas. (dra/usy)








