BUMIAKTUAL-SITUBONDO, Sebanyak delapan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harus tumbang. Mereka dinyatakan tidak lolos pada tahapan seleksi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, Selasa (28/01/2020) karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto menerangkan, delapan calon anggota PPK yang dinyatakan TMS itu karena berbagai hal. Misalnya, tidak menyertakan ijazah atau ijazah yang tidak dilegalisir. Ada juga calon PPK yang terkena periodeisasi atau sudah menjadi anggota PPK dua periode berturut-turut.
”Setelah kami cek dengan teliti, ada delapan pendaftar yang tak memenuhi syarat (TMS). Tidak bisa ditawar lagi, mereka dinyatakan tidak lulus dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya,” tegas Marwoto kepada bumiaktual.com.
Marwoto mengungkapkan, total ada 380 calon anggota PPK Pilbup 2020 yang telah mendaftarkan ke kantor KPU sejak 18 – 24 Januari. Dari jumlah tersebut, 372 orang dinyatakan lulus tahapan seleksi administrasi. “Untuk yang telah dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi administrasi, mereka berhak mengikuti tes tulis pada 30 Januari 2020 di Kampus Unars Situbondo,” Kata Marwoto.
Selanjutnya, untuk calon PPK yang lulus tes tulis, maka akan melanjutkan ke tes wawancara pada 8 – 10 Februari 2020 mendatang. “Tes wawancara dilakukan di kantor KPU Situbondo. Namun sebelumnya, hasil tes tulis akan dibagikan tanggal 2 Februari mendatang,” sambungnya. (dra/usy)








