BUMIAKTUAL,SITUBONDO– Peternak Sapi di Kabupaten Situbondo sekarang tidak perlu khawatir ketika terjadi kematian atau kehilangan. Karena Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Situbondo memiliki program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). Program asuransi ini difokuskan pada perlindungan dalam bentuk ganti rugi kepada peternak jika sapi mati karena penyakit, kecelakaan, atau hilang akibat dicuri. Dengan begitu, peternak dapat meneruskan usahanya dengan membeli indukan sapi.
Kepala Disnak Keswan Situbondo, drh Hasanuddin Riwansia menjelaskan bahwa program AUTS dijalankan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UUP-3) pasal 37 menyebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha tani yang dilakukan petani atau peternak dari kerugian akibat gagal panen dalam bentuk asuransi.
Meski begitu, tidak semua peternak sapi bisa mendapatkan perlindungan dari asuransi ternak. Penerima polis asuransi ternak sapi merupakan pelaku usaha penggemukan atau pembibitan baik sapi potong maupun sapi perah.”Peternak sapi juga harus bergabung dalam kelompok ternak aktif dan mempunyai pengurus lengkap,” ujar drh Hasanuddin Riwansia kepada bumiaktual.com (05/02/2020).
Adapun kriteria sapi yang terlindungi asuransi adalah sapi potong dan sapi perah yang dimiliki pelaku usaha. Jumlah minimal sapi yang diasuransikan adalah empat ekor untuk satu pemohon, baik perorangan, koperasi, ataupun perusahaan.
Untuk program ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen atau Rp160.000, sehingga sisanya Rp 40.000 per ekor atau 20 persen dari premi dibayar oleh peternak. Untuk proses klaim, peternak melengkapi beberapa dokumen klaim seperti fotokopi polis asuransi, berita acara kehilangan atau kematian sapi dari penerima polis.
Selain itu, peternak harus menampilkan surat keterangan kehilangan kepolisian jika terjadi kehilangan. Namun, jika sapi mati. Maka harus ada hasil visum dari dokter hewan dan petugas teknis yang berwenang. “Jumlah penerimaan klaim juga disesuaikan dengan resiko yang menjadi penyebab proses klaim,” kata drh Hasanuddin.
Untuk faktor kematian karena sakit dan peternak sempat menjual dagingnya, klaim yang diterima akan berkurang dengan jumlah hasil perolehan penjualan yang diterima peternak. (dra/usy)














