Mumpung Gratis, Lengkapi Surat Administrasi Kapal Nelayan Sekarang Juga!

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) IV Panarukan, Kabupaten Situbondo, Kapten Miftakhul Hadi memberikan sertifikat kepada para pemilik kapal nelayan kurang dari 7 Gross Ton (GT). Yang menggembirakan, itu diberikan secara gratis.

Kepala KSOP IV Panarukan menjelaskan, penerbitan dokumen dan sertifikat kapal tradisional kurang 7 GT berfungsi sebagai syarat administrasi kepemilikan kapal yang diakui oleh negara. ”Otomatis akan mendapatkan asuransi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat melaut,” kata Kapten Miftakhul Hadi, Senin (10/02/2020).

Untuk sertifikasi nelayan dan kapal, pihaknya telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, hingga hari ini tercatat sebanyak 281 kapal nelayan yang mendaftar untuk memperoleh sertifikat. ”Untuk saat ini kami sudah mengeluarkan 55 lembar sertifikat untuk kapal nelayan,” bebernya.

Lebih jauh, dia menerangkan, penerbitan dokumen administrasi ini tidak dipungut biaya. Mulai dari pengukuran panjang kapal hingga pengecekan fisik kapal. ”Pendaftaran akan dibuka sampai 14 Februari. Untuk para pemilik kapal yang ingin mendaftar datang langsung ke kantor KSOP IV yang berada di Pelabuhan Panarukan,” paparnya.

Penerbitan sertifikat kapal yang dilakukan KSOP IV Panarukan berdasarkan ketentuan pasal 59 nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia. “Sertifikat atau pas kecil ini sama dengan STNK Kendaraan. Di sana tertulis lengkap dari nama kapal, jenis mesin, tonase, tahun pembangunan dan bahan utama kapal,” katanya.

Sementara itu, Hermanto nelayan asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, mengaku senang dan tenang telah memiliki sertifikat kapal. “Lebih tenang, karena sebelumnya dokumen kapal masih belum punya. Tapi saat ini sudah lega,” sambungnya. (dra/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *