BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Kepolisian Resort Situbondo bakal menerapkan Tilang elektronik (e-Tilang) di Kota Santri sejak bulan April 2020 mendatang. Tujuannya untuk meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi menjelaskan, untuk pemasangan awal cctv e-Tilang akan dilakukan di dua titik. Yakni, perempatan Sarworini dan kawasan tertib lalu lintas (KTL) atau perempatan Alun-alun Situbondo. “Untuk percobaan terlebih dahulu di sana, nanti ke depannya tentu kita akan tambah,” ujar AKBP Sugandi, Rabu (26/02/2020).
Kedua titik itu dipilih sebagai lokasi penerapan tilang elektronik karena merupakan titik paling ramai di wilayah hukum Polres Situbondo. “Nanti kamera tilang elektronik akan ditempatkan di bagian atas depan dua lokasi tersebut,” kata dia.
Menurut Kapolres Sugandi, kedua titik tersebut merupakan wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas. “Salah satu dominasi pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Situbondo adalah penerobosan lampu merah yang sering mengakibatkan kecelakaan,” sambungnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Situbondo, Tulus Priatmadji menjelaskan, pada bulan Maret alat cctv dari Kementrian Perhubungan akan datang. “CCTV canggih itu dipesankan langsung dari Kementerian,” ujar Tulus Priatmadji.
Lebih jauh, Kadis Dishub Situbondo menambahkan, nantinya akan ada 19 titik e-tilang yang akan terpasang di Kota Santi, diharapkan masyarakat Situbondo bisa berlalu lintas dengan baik dan benar. “Kita sudah menyepakati mekanisme pelanggaran e-Tilang. Bahkan, ditetapkan ada 47 jenis pelanggaran yang dapat di proses melalui CCTV tersebut,” pungkasnya. (dra/usy)








