Pertama Kali Dalam Sejarah, Paripurna Hanya Dilakukan Segelintir Orang

Terapkan Sosial Distancing, Anggota DPRD yang Hadir Sengaja Dibatasi

BUMIAKTUAL,SITUBONDO –Mungkin inilah pertama kali dalam sejarah. Rapat paripurna anggota DPRD Situbondo hanya dihadiri segelintir orang. Namun, forum pengambilan keputusan tertinggi ini tetap digelar. Itu terjadi, Senin (06/04/2020).

Iya, keadaan ini bukan tanpa alasan. Pimpinan DPRD Situbondo sengaja membatasi anggota yang datang karena adanya anjuran untuk melakukan sosial distancing di tengah ancama Virus Corona yang kian mewabah.

Pantauan bumiaktual.com, satu deret meja anggota legislatif yang biasanya di isi dua orang, hanya diisi satu orang saja. Semua kompak mengenakan masker dengan saling menjaga jarak.

Rapat paripurna kali ini mengagendakan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2019. Hadir Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dan Wabup Yoyok Mulyadi.

Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi tak menampik jika rapat paripurna kali ini berbeda dari biasanya. Sebab, hanya diikuti oleh ketua fraksi. “Semua orang yang berada dalam ruangan diwajibkan menggunakan masker. Kita juga menerapkan sosial distancing, tak boleh ada kerumunan orang, Makanya kehadiran anggota DPRD kita batasi,” bebernya.

Mantan jurnalis radio swasta di Kota Santri itu mengakui jika saat ini telah tersedia media teknologi tinggi yang memungkinkan melakukan rapat secara online. Tapi anggota DPRD masih memilih melakukan rapat paripurna tatap muka langsung. “Ada yang menggunakan video konfrence, tapi tidak semuanya,” terang Edy.

Pria asal Asembagus itu menambahkan, saat ini anggota DPRD sebenarnya masih memiliki jadwal bekerja di rumah. Hanya saja, karena agenda penting yang harus segera diselesaikan, maka beberapa anggota legislatif memilih hadir ke ruang paripurna. “Saat ini eksekutif masih melakukan pembahasan nominal APBD. Kita ingin itu segera dipercepat agar anggaran penenangan Covid 19 ini segera cair,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemendagri telah mengesahkan agar pemerintah daerah segera mengurangi keuangan di APBD tahun 2020. Yaitu dengan ketentuan pengurangan: Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 25 persen, Dana Bagi Hasil (DBH) dikurangi 23,5 persen, DAK non Fisik 1,5 persen, dan Dana Alokasi Umum (DAU) masing-masing 10 persen. (dra/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *