BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Para petani di Kota Santri mengeluh karena ada sistem paketan dengan harga tinggi, sebelum membeli pupuk subsidi. DPRD Komisi II langsung mengklarifikasi keadaan tersebut ke distributor, Rabu (01/07/2020). Hasilnya, tak ada peraturan seperti itu.
Anggota Komisi II DPRD Situbondo, Suprapto menjelaskan, banyak petani yang menjerit. Sebab, petani diwajibkan untuk membeli pupuk non subsidi Rp 50 ribu perlima kilogram, sebelum membeli satu karung pupuk subsidi. “Padahal itu menyalahi aturan,” jelas Suprapto.
Kata dia, distributor pupuk Kaltim dan Petro Kimia tidak membenarkan adanya sistem paketan. Pernyataan itu berbanding terbalik dengan para penjual kios. “Kita sedang cari benang merahnya,” sambung Suprapto.
Suprapto menerangkan, jika petani harus membeli paketan pupuk non subsidi, artinya sudah menghalangi hak petani untuk mendapatkan pupuk subsidi. “Keuntungan dari penjualan itu mencapai 41 persen. Sedangkan di peraturan tidak boleh melebihi 15 persen,” tegasnya.
Disebutkan, harga tersebut sangat jauh dari Harga Eceran Tertinggi. Data yang diterima bumiaktual.com, HET perkuantial dari pupuk subsidi urea Rp 180 ribu. Pupuk Z A Rp 140 ribu, Ponska Rp 220 ribu. “Tidak boleh menjual pupuk subsidi diatas HET,” ujar Suprapto dengan nada kasar.
Dia meminta kepada dinas terkait agar segera menyelesaikan permasalahan ini. Sebab, dirinya telah mengumpulkan para kios dan distributor sebanyak lebih dari tiga kali. “Tadi Dinas Pertanian telah menyepakati untuk memberikan arahan kepada para kios,” tutup Suprapto. (dra/usy)










