BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo telah menerima jawaban dari Komite ASN, terkait temuan Panwascam Banyuglugur terhadap Karna Suswandi, beberapa waktu lalu. ASN yang kini digadang-gadang sebagai salah satu calon kuat dalam pelaksanaan pilkada di Situbondo tersebut, akhirnya dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik ASN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Situbondo, Fitriyanto mengatakan, kepastian Karna melanggar tersebut setelah KASN mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK) Lumajang. Termasuk sanksi yang harus dijatuhkan kepada Karna.
“Jadi Bawaslu tidak punya kewenangan memberikan sanksi, karena bukan pelanggaran pilkada. Begitu mendapat laporan pelanggaran, KASN melakukan prosedur penanganan, kemudian sudah diterbitkan keputusan,” kata Fitriyanto, Jumat (10/07/2020).
Berdasarkan tembusan yang diterima Bawawslu dari Pemkab Lumajang, Karna mendapatkan sanksi kategori sedang. Hukumannya berupa penundaan kenaikan gaji secara berkala selama satu tahun. “Sanksi dijatuhkan setelah Karna dianggap melakukan perbuatan melanggar kode etik ASN dengan ketentuan Pasal 3 angka 4 dan angka 7 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” jelas Fitriyanto.
Dijelaskan, Karna dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin ASN. Sebab, diduga beberapa kali menghadiri kegiatan partai politik. Misalnya saat hadir di Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) PPP, Februari lalu.
Fitriyanto mengatakan, waktu itu, Panwascam Banyuglugur hadir di Rapimcab. Kegiatan tersebut juga live di youtube dan dimuat di sejumlah media. “Berdasarkan informasi itu dan hasil pengawasan teman-teman panwascam, kemudian dijadikan temuan,” pungkas Fitriyanto. (dra/usy)









