BUMIAKTUAL,SITUBONDO– Meski sudah lama tidak terdengar beritanya, namun proses dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran, Hamizun masih tetap dalam tahap penyidikan. Kasus dugaan penyimpangan DD Tahun 2018 itu, kini masih proses penyelidikan penyidik unit III Tindak pidana Korupsi (Tipikor).
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri, menerangkan hingga sekarang pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Situbondo. Bahwa kasus dugaan korupsi DD masih dalam proses audit.”Proses auditor sudah turun, tapi kita masih belum tahu berapa kerugian negara,”kata Iptu Nuri, Rabu (05/02/2020).
Data yang diperoleh oleh bumiaktual.com, dugaan Korupsi penyalahgunaan pengelolaan DD Tahun Anggaran (TA) 2018 yang melibatkan oknum Kades Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Hamizun, mulai masuk ke tahap penyidikan di Mapolres Situbondo. Langkah ini dilakukan setelah aparat penegak hukum mendapatkan laporan hasil audit khusus dari kantor Inspektorat Kabupaten Situbondo. Alhasil, ditemukan adanya kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi Kades.
Rinciannya, pencairan pada tahun 2018 sebesar Rp 473. 664. 600. Namun, anggaran yang sudah dicairkan tersebut, ternyata sebagian tidak dipergunakan untuk pembangunan desanya. Melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya. Diketahui setelah dilakukan audit oleh kantor Inspektorat Situbondo ditemukan adanya kerugaian keuangan negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Kades Tanjung Pecinan. (dra/usy)








